Medsos Libur Dulu, Main di Kampung Lebih Seru!!!
- Mar 07, 2026
- Tim Reportase KIM Swara Jelo - Red IAS
- Komunitas Jelo
Jember Lor Siap Digital – Aturan Baru untuk Pelindungan Anak di Dunia Maya
SWARA JELO KIM ID-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam pelindungan anak di era digital, khususnya bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Mulai 28 Maret 2026, akses akun media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox akan dibatasi secara bertahap untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil untuk mencegah paparan terhadap konten berisiko tinggi seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan algoritma.
Bagi warga Jember Lor, ini bukan sekadar regulasi—ini adalah ajakan untuk kembali memperkuat interaksi sosial di lingkungan kampung yang guyub. Pemerintah hadir agar orang tua tidak berjuang sendirian menghadapi derasnya arus algoritma media sosial. Meski awalnya mungkin terasa tidak nyaman, kebijakan ini adalah bentuk nyata dari kedaulatan digital demi masa depan anak-anak kita.
Swara Jelo mengajak seluruh warga untuk mendukung transisi ini. Mari ciptakan ruang aman dan sehat bagi anak-anak, di mana mereka bisa tumbuh cerdas, aktif, dan tetap terhubung dengan nilai-nilai lokal. Saatnya menghidupkan kembali permainan tradisional, kegiatan komunitas, dan interaksi langsung yang membangun karakter.
Digital aman, masa depan cemerlang. Jember Lor siap mendampingi anak-anak menuju dunia digital yang lebih sehat.